Minggu, 11 Agustus 2019

Nilai Pancasila Menjamin Hak & Kewajiban Warga Negara


A. Nilai-nilai Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis.
Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini.
  1. Nilai Ideal
    Nilai ideal disebut juga nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara.

    2. Nilai Instrumental
    Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah.

    3. Nilai Praksis
    Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.

Subtansi Hak da Kewajiban Warga Negara dalam Nilai-nilai Pancasila

1.   Ketuhanan Yang Maha Esa
· Nilai ideal
    1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama,
    2. Melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
· Nilai istrumental 
    Pasal 28 E
    1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan 
        pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah                 negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    Pasal 29 
    1. Negara berdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa.
    2.Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing                 dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

· Nilai praksis
    1. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
    2. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
    3. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain

2.    Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
· Nilai ideal  
   Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan setiap warga negara pada kedudukan
   yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat                     jaminan dan perlindungan hukum.
· Nilai istrumental 
Pasal 26
1. Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain       yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk ialah warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

· Nilai Praksis
1.    Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia
2.    Saling mencintai sesama manusia
3.    Tenggang rasa kepada orang lain
4.    Tidak semena-mena kepada orang lain
5.    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian
6.    Berani membela kebenaran dan keadilan
7.    Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain yang sama dalam hukum serta                   memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. 

3.   Persatuan Indonesia

· Nilai ideal
             Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat            rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi              atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, bahwa hendaknya sesama                    manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan. 

· Nilai istrumental 

Pasal 1
1.Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3.Negara Indonesia adalah negara hukum.

Pasal 32
1.Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2.Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. 

· Nilai praksis 
a.    Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas                 kepentingan pribadi atau golongan
b.    Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c.    Cinta tanah air dan bangsa
d.    Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia
e.    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber- Bhinneka Tunggal Ika

4.   Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan .

· Nilai Ideal
             Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang                         demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan         tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak hak partisipasi                   masyarakat.

· Nilai instrumental

Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota              Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan          undang-undang.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. /
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden      dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. /

Pasal 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.


Pasal 5
1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana              mestinya.

· Nilai praksis 
1.  Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
2.  Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3.  Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
4.  Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
5.  Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang                 Maha Esa

e.    Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
· Nilai Ideal 
             Mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi          kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

· Nilai instrumental

Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib              menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak      dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan                      dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip                    kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta            dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan                      masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan        umum yang layak.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

· Nilai praksis 
1.  Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.  Menghormati hak-hak orang lain
3.  Suka memberi pertolongan kepada orang lain
4.  Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
5.  Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
6.  Rela bekerja keras
7.  Menghargai hasil karya orang lain.

B. Upaya Pemerintah dalam Mengintepretasikan Nilai Pancasila Era Kini

          Di negeri yang telah 70 tahun menjunjung nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi berbangsa, kita akan sangat tidak nyaman mendengar kata diskriminasi. Kita juga tidak mudah memahami bila masih ada warga negaranya mengaku mendapatkan perlakuan diskriminatif.Mereka merasa diperlakukan secara tidak adil, diabaikan hak-haknya, dan merasakan hilangnya peran negara untuk melindungi hajat hidupnya. Namun demikianlah, setidaknya jawaban masyarakat ketika penulis menanyakan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
      Nilai Pancasila yang diterjemahkan BPJS-Kesehatan dengan Tagline“Kalau Gotong Royong semua Tertolong” rasanya masih jauh panggang dari api. Pelayanan kesehatan dalam skema JKN ini masih saja berkutat pada keluhan rendahnya kualitas pelayanan, lemahnya posisi pasien dan begitu berbelitnya prosedur klaim pembiayaan. Keluhan demikian tidak hanya dari pasien miskin penerima bantuan iuran (PBI), juga tidak terkecuali dinyatakan peserta JKN mandiri non PBI.
Sejatinya, keberadaan JKN ini telah digariskan dengan begitu lugas, sebagai penegakaan Sila Ke-5 Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Falsafah ini kemudian diterjemahkan dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 3:
        Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. Atau pula dalam Pasal 34 Ayat 2: Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Tidak kurang pula telah disediakan 9 prinsip pemandu penyelenggaraan jaminan sosial nasional.  Namun tidak habis dipikir pula mengapa keluhan peserta JKN-BPJS Kesehatan kian hari kian masif seiring bertambahnya umur program pemerintah ini. Prinsip kegotong-royongan, nirlaba,keterbukaan, dan akuntabilitas untuk sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta, seolah semakin terkikis seiring diterbitkan berbagai peraturan dari BPJS Kesehatan.Ironisnya, peraturan-peraturan terbaru dari BPJS Kesehatan tersebut tidak berujung pada peningkatan jangkauan maupun kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan mitra. Alih-alih memperbaiki sistem pengawasan dan penegakkan sangsi hukum terhadap pelanggaran prosedur layanan yang dilakukan klinik, Puskesmas maupun Rumah Sakit mitra, BPJS Kesehatan mengambil jalan pintas dengan mengurangi hak-hak pasiennya.
        Seperti pada aturan perubahan masa tunggu aktivasi dari satu minggu menjadi satu bulan, banyak yang menilai peraturan yang dikeluarkan tersebut tidak sejalan dengan prinsip nirlaba. Perpanjangan masa tunggu aktifasi kartu peserta BPJS Kesehatan demikian dinilai tidak ubahnya seperti lembaga asuransi swasta yang berorientasi laba komersial. Bila dikembalikan kepada nilai Gotong Royong untuk keadilan sosial, BPJS Kesehatan semestinya harus selalu menghindarkan diri dari kecenderungan komersialisasi pelayanan kesehatan negara.
           Selain itu, diabaikannya prinsip amanah (akuntabilitas) penyelenggaraan BPJS Kesehatan akan menjauhkan harapan peserta atau pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak, sesuai kebutuhan medisnya. Bagaimana kita bisa mendapatkan pemenuhan kebutuhan medis, bila kita mendapati lemahnya komunikasi BPJS Kesehatan dengan pihak pengelola fasilitas kesehatan mitra.Bukan rahasia lagi bila banyak tenaga medis memendam ketidakpuasan pada terbatasnya pembiayaan untuk pasien BPJS Kesehatan. Keterbatasan ini menjadikan logis bila berkembang opini publik kalau fasilitas medis dan obat BPJS Kesehatan tidak berkualitas.
          Akibatnya kepercayaan publik – tidak terkecuali warga miskin — terhadap kualitas pelayanan JKN semakin rendah. Penulis mendapati di kalangan perempuan miskin, meski memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau penerima bantuan iuran (PBI) justru memilih layanan bidan praktik mandiri. Padahal, bidan itu tidak ikut jejaring bermitra dengan BPJS Kesehatan.Konsekuensinya banyak perempuan miskin masih terbebani biaya berobat yang semestinya bisa dijangkau layanan JKN/BPJS Kesehatan. Lalu apa gunanya Kartu Indonesia Sehat?
          Tentu demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui prinsip gotong royong kita harus mendukung program JKN. Namun melihat kondisi saat ini, kiranya mustahil mencapai target seluruh penduduk menjadi Peserta BPJS Kesehatan pada tahun 2019. Tantangan terbesar BPJS Kesehatan untuk mencapai target itu adalah kekecewaan peserta JKN atas kasus-kasus ketidaknyamanan layanan JKN.Lemahnya tindaklanjut keluhan peserta, selain menurunkan semangat peserta membayar iuran setiap bulan, juga akan menurunkan motivasi dan minat masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan diri.
    BPJS Kesehatan harus kembali pada prinsip gotong royong sebagai orientasi awal pembentukannya melaluipembenahan manajemen dan integritas aparaturnya. Demi keberlanjutan dan kemampuan BPJS Kesehatan untuk menunaikan kewajibannya membayar klaim, tidak seharusnya dengan mengurangi hak-hak pasien yang berujung pada diskriminasi pelayanan, dan maraknya ketidakpercayaan masyarakat (publicdistrust).Untuk peningkatan pemasukan dana, menurut penulis akar masalahnya adalah masih kecilnya jumlah kepesertaan mandiri.
           Untuk itu, BPJS kesehatan harus mampu menunjukkan kendali kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan mitranya. Hal ini tentu untuk menarik semangat kepesertaan masyarakat yang memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri. Hal ini memerlukan usaha serius, dari penataan prosedur layanan yang mudah dan terjangkau. Manajerial BPJS Kesehatan yang mampu memberi keputusan secara cepat, akurat dan konsisten. Mengaktifkan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan meningkatkan kualitas verifikator sehingga meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan RS.Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana BPJS Kesehatan memiliki layanan khusus yang responsif terhadap pengaduan ketidakpuasan peserta.
Tentu tidak mungkin, bila kita diminta turut bersemangat menjunjung nilai kegotong-royongan, mengamalkan Pancasila, untuk menolong si miskin, bila lembaga penganjur dan pengelolanya belum amanah.

Selain didunia kesehatan, pemerintah pun meningkatkan kualitas pendidikan dalam mewujudkan nilai-nilai pancasila.

          Sektor pendidikan memiliki peran penting dalam membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas, unggul dan trampil. Oleh karena itu, pendidikan di negeri ini seharusnya menghasilkan lulusan yang mantap dari  aspek keilmuan, piawai dari sisi ketrampilan, mulia dalam kepribadian, peka terhadap lingkungan, cekatan dalam melaksanakan tugas, dan mempunyai daya juang tinggi untuk bersaing.
            Untuk mewujudkan harapan tersebut, sistem pendidikan di Indonesia harus fokus pada upaya mendidik anak bangsa yang tidak hanya  memahami ranah kognisi, namun juga harus menjiwai ranah afeksi dan menguasai ranah psikomotor secara terintegrasi dan saling melengkapi.
           "Mereka tidak boleh menjadi peserta didik yang hanya mengenal ilmu dan pengetahuan secara teoritis, tetapi tidak memahami hakekat dan penerapan ilmu pengetahuan yang diperolehnya. Oleh karena itu, sistem pendidikan yang dibangun harus  komprehensif dan ditunjang oleh lingkungan pendidikan yang kondusif, sehingga peserta didik dapat memiliki self-confidencedan self-eficacy yang memadai untuk mampu mengembangkan diri dan sanggup berkompetisi," kata Suhendra, M.Ed., Ph.D., Pengajar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.
               Menurutnya, karena Indonesia adalah negeri yang amat luas dengan populasi penduduk yang tidak sedikit, maka pengembangan pendidikan di Indonesia tidaklah mudah  juga tidak murah. Di satu sisi pendidikan harus menjaga mutu, tapi di sisi lain pendidikan juga harus menjangkau seluruh pelosok negeri. Dengan kata lain, antara upaya meningkatkan kualitas dan ikhtiar memaksimalkan pemerataan harus seiring sejalan dan saling melengkapi.
            Upaya mewujudkan pemerataan pendidikan yang bermutu dan dapat diakses oleh semua orang seyogianya menjadi tugas dan kewajiban pemerintah. Namun sayangnya pemerintah punmempunyai keterbatasan dalam memeratakan pendidikan yang berkualitas hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu,  pemerintah mengajak masyarakat untuk peduli dan turut serta terlibat. "Masyarakat yang dimaksud  dapat bersifat perorangan maupun kelompok, dapat dilakukan oleh dunia usaha maupun kalangan industri. Yang disebut terakhir biasanya mempunyai alokasi dana khusus sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat atau dikenal dengan CSR (Corporate Social Responsibility)," katanya.
          Mengapa dunia usaha (dan kalangan industri) perlu turut serta melakukan upaya-upaya strategis dan progresif dalam rangka mewujudkan pemerataan pendidikan berkualitas? Pertama, karena dunia usaha (dan kalangan industri) adalah bagian integral dari warga masyarakat Indonesia, sehingga pantas apabila turut peduli dan ikut bertanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah Indonesia. Kedua, dunia usaha (dan kalangan industri) melakukan aktivitas untuk meraih keuntungan di wilayah Indonesia, sehingga layak berkontribusi untuk turut memajukan Indonesia khususnya dalam mendukung pembangunan dan pemerataan pendidikan di Indonesia.   
                 Ketiga, dengan segala kelebihannya, dunia usaha (dan kalangan industri) dapat memainkan peran strategis bagi terwujudnya pendidikan berkualitas yang merata di Indonesia, sehingga masyarakat di mana pun berada mempunyai kemudahan dalam mengakses pendidikan dengan kualitas yang setara . Melalui sinergi antara pemerintah selaku penentu kebijakan sektor pendidikan serta dunia usaha dan kalangan industri sebagai pelaku di lapangan, target pendidikan berkualitas yang merata di seantero negeri dapat terwujud lebih cepat dibandingkan apabila pemerintah bergerak sendirian.

Beasiswa untuk Pemerataan Pendidikan
              Salah satu bentuk kontribusi dunia usaha (dan kalangan industri) bagi terciptanya pendidikan berkualitas adalah melalui penyediaan beasiswa bagi para peserta didik yang di satu sisi mempunyai potensi akademik untuk berprestasi tetapi di sisi lain mempunyai keterbatasan. Mengapa harus dengan beasiswa?

         Beasiswa adalah pemberian berupa bantuan keuangan yang diberikan oleh individu atau institusi kepada seseorang yang sedang menuntut ilmu atau menekuni proses pendidikan. Tujuannya untuk keberlangsungan proses pendidikan yang ditempuh peserta didik tersebut. Pemberian beasiswa dapat bersifat cuma-cuma atau bersyarat (biasa disebut sebagai ikatan dinas) dengan rentang waktu yang beragam, tergantung pada individu atau institusi pemberi beasiswa tersebut. "Melalui program beasiswa, pemerintah dan pemangku kepentingan serta anggota masyarakat lainnya, termasuk dunia usaha (dan kalangan industri), dapat terlibat aktif dalam melakukan upaya-upaya progresif untuk memeratakan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan. Apabila upaya tersebut dilakukan secara komprehensif, konsisten, dan berkesinambungan, maka pada gilirannya berpotensi menghasilkan lulusan pendidikan, yang kelak akan menjadi SDM Indonesia, yang bermutu, profesional, dan berdaya saing global," katanya.
            Di Indonesia saat ini terdapat sejumlah BUMN dan perusahaan swasta yang aktif memberikan beasiswa terutama untuk di tingkat perguruan tinggi. Satu di antaranya adalah  perusahaan argo industri PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. yang  telah bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di Indonesia  dengan memberikan beasiswa untuk mahasiswa di sejumlah universitas di Indonesia seperti Universitas Diponegoro Semarang, Institut Pertanian Bogor dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Hasil evaluasi terhadap program beasiswa yang telah dilakukan oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. menunjukkan dampak yang cukup signifikan terhadap keberlangsungan studi para mahasiswa penerima beasiswa.

         Hal ini semakin meyakinkan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. untuk melanjutkan dan memperluas sasaran program beasiswa yang mereka canangkan, karena terbukti kontribusi mereka terhadap dunia pendidikan sangat bermanfaat, khususnya bagi para mahasiswa yang memiliki keterbatasan (secara ekonomi) namun mempunyai potensi untuk berprestasi. Beranjak dari pengalaman, semua program beasiswa harus dilakukan secara sungguh-sungguh agar efektivitas dan keberhasilannya dapat terukur. Secara umum keberhasilan pemberian beasiswa dapat diukur  melalui beberapa indikator. 
        Pertama, tepat sasaran. Beasiswa semestinya diberikan kepada penerima yang tepat, yaitu penerima yang telah ditentukan sebagai target atau sasaran penerimaan. Penerima beasiswa adalah mahasiswa yang disyaratkan harus berprestasi terlebih dahulu kemudian menerima beasiswa atau penerima yang tidak disyaratkan harus berprestasi namun didorong untuk berprestasi setelah menerima beasiswa.
         Kedua, tepat guna. Beasiswa yang diberikan harus sesuai dengan tujuan kemanfaatannya. Apakah beasiswa diberikan untuk meningkatkan prestasi, bantuan untuk biaya hidup rutin, dukungan untuk penyelesaian studi, atau untuk kebutuhan lainnya sehingga membantu penerima beasiswa dalam melaksanakan studinya sehingga lebih lancar dan sukses. 
       Ketiga, tepat waktu. Penyaluran beasiswa seyogianya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sehingga penerima beasiswa tidak terganggu proses studinya. Beberapa pengalaman menunjukkan bahwa beasiswa yang terlambat diterima berpotensi mengganggu keberlangsungan studi penerima beasiswa, baik secara fisik maupun secara psikologis. Oleh karena itu, komitmen pemberi beasiswa untuk menjamin hak penerima beasiswa secara berkesinambungan sangat menentukan bagi kelancaran dan kesuksesan studi mereka.  

          "Di samping ketiga “tepat” tersebut, perlu pula adanya edukasi terhadap penerima beasiswa. Salah satunya adalah penanaman prinsip bahwa beasiswa adalah “sekadar” stimulus agar kendala keterbatasan (misalnya ekonomi) tidak menghalangi mereka untuk tetap berprestasi. Namun demikian, penerima beasiswa tidak boleh menjadi individu yang terus menerus bergantung pada beasiswa. Ketika sudah dirasa mampu, mereka harus melepaskan diri dari ketergantungan pada pemberian beasiswa. Mereka harus memberikan kesempatan kepada orang lain yang juga memerlukan bantuan beasiswa. Mereka pun harus dimotivasi untuk tetap berprestasi meskipun sudah tidak menerima beasiswa. Bahkan mereka harus didorong untuk “bermimpi” bahwa suatu saat nanti mereka dapat menjadi pemberi beasiswa bagi orang lain," katanya.

Agar Program Beasiswa Efektif
         Oleh karena beasiswa melibatkan dana dalam jumlah cukup besar dan bertujuan untuk keberlangsungan dan keberhasilan proses pendidikan, maka diperlukan beberapa strategi agar program beasiswa efektif disalurkan.
       Pertama, pemberi beasiswa idealnya adalah individu atau lembaga yang kredibel dan tidak mempunyai ‘vested interest’, sehingga secara tulus bermaksud membantu seseorang yang sedang menuntut ilmu atau menekuni proses pendidikan agar keberlangsungan proses pendidikan yang ditempuhnya dapat sukses terlaksana.
           Kedua, perencanaan pemberian beasiswa perlu dilakukan secara matang. Mulai dari penentuan target, teknis publikasi, mekanisme pemberian, hingga evaluasi perlu dilakukan secara matang dan sungguh-sungguh, bahkan jika memungkinkan melibatkan pihak yang berkompeten dan telah berpengalaman. 
          Ketiga, pengelola beasiswa harus lembaga yang kredibel, sehingga mereka mengelola beasiswa secara profesional, tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu. Bahkan jika diperlukan, dilakukan audit untuk memastikan semua tahapan proses pengelolaan beasiswa dilakukan secara objektif dan profesional.
        Keempat, publikasi tentang beasiswa harus dilakukan secara luas dengan memanfaatkan berbagai media agar mendapatkan calon penerima beasiswa yang potensial dan sesuai dengan target. Dengan demikian, tujuan dan maksud pemberian beasiswa dapat tercapai secara optimal sesuai dengan harapan semua pihak.
       Kelima, tim penyeleksi calon penerima beasiswa harus orang-orang yang kredibel dan profesional sehingga seleksi calon penerima beasiswa dilakukan secara objektif dan transparan. Dengan demikian, penerima beasiswa yang terseleksi adalah peserta didik yang benar-benar berhak menerima beasiswa yang diprogramkan.
        Keenam, pemberian beasiswa seyogianya secara rutin patuh pada jadwal yang telah ditentukan karena menyangkut “nasib” dan keberlangsungan studi penerima beasiswa. Oleh karena itu, para pengelola beasiswa harus patuh pada proses dan disiplin terhadap aturan yang telah disepakati sehingga para penerima ada kepastian waktu menerima beasiswa. 
         Ketujuh, evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian perlu dilakukan secara berkala untuk melihat efektivitasnya dalam upaya memperbaiki pelayanan kepada penerima beasiswa. Dengan demikian, ketika ada permasalahan dapat lebih cepat tertanggulangi sebelum meluas menjadi masalah yang sulit untuk diselesaikan.
       "Akhirnya, semoga kepedulian dan kontribusi dunia usaha (dan kalangan industri) dalam upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia mendapat tempat dan bermanfaat, sehingga pada gilirannya pendidikan di Indonesia dapat menghasilkan lulusan terbaik yang di kemudian hari menjadi sumberdaya manusia Indonesia yang bermutu, profesional, dan berdaya saing global," katanya.

C. Pencapaian dan Kesenjangan yang Terjadi dalam Perwujudan Nilai Pancasila

1. BPJS Kesehatan
Berikut kelebihan BPJS yang dapat dinikmati pesertanya:

1. Harga yang Terjangkau
BPJS Kesehatan adalah program proteksi kesehatan yang benar-benar dikelola professional oleh pemerintah. Apakah teman-teman tahu berapa biaya premi BPJS Kesehatan? Per tanggal 7 November 2016, harga kelas 1 sebesar Rp 59 ribu, kelas 2 sebesar Rp 49.500, dan kelas 3 sebesar Rp 25.000. Dengan membayar premi bulanan tersebut, setiap peserta sudah dapat menikmati layanan kesehatan mulai dari pemeriksaan, rawat inap, pembedahan, obat dan sebagainya tanpa biaya. Selain itu, perawatan cuci darah dan biaya persalinan juga bisa didapat oleh peserta dengan gratis.

2. Bersifat Wajib
Program BPJS Kesehatan ini ternyata sifatnya wajib, jadi setiap masyarakat Indonesia wajib menjadi anggota dari BPJS Kesehatan. Kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan yang diselenggarakan langsung dari pemerintah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah. Artinya, meskipun seseorang mendaftar di asuransi swasta maka tetap diharuskan juga mendaftar asuransi BPJS kesehatan.

3. Bebas Medical Check Up
Tahukah Anda, bahwa dalam beberapa kasus perusahaan asuransi kesehatan menolak calon nasabahnya karena gagal dalam medical check up? Beruntunglah kita sebagai masyarakat Indonesia, karena kita tidak perlu menjalankan medical check up untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun jangan juga berpikir, ah nanti saja ikut  BPJS Kesehatan pas kondisi sakit. Coba cek lagi syarat dan ketentuan yang berlaku pada program BPJS Kesehatan.

4. Penjaminan Kesehatan Seumur Hidup
Berbeda dengan asuransi swasta yang hanya dapat melindungi pesertanya maksimal pada usia 100 tahun, BPJS akan melindungi pesertanya seumur hidup berapapun usianya. 

5. Tidak Ada Pengecualian
Asuransi swasta cenderung menolak seseorang yang sudah terkena penyakit kronis. Jika pun diterima, premi yang dibebankan akan mahal atau bahkan polis bisa ditolak kalau muncul kebohongan. Klaim dana juga dapat menjadi sangat sulit ketika pesertanya dianggap melakukan pembohongan saat mendaftar. Sedangkan, BPJS tidak membedakan pesertanya, tanpa menanyakan penyakit yang telah diderita oleh peserta.

Disamping kelebihan, program BPJS juga memiliki beberapa kekurangan antara lain 

1. Step Method atau Metode Berjenjang
Meskipun menerima semua pendaftarnya, BPJS Kesehatan memiliki metode berjenjang dalam melakukan klaim. Selain pada keadaan darurat, peserta diharuskan memeriksakan penyakitnya ke faskes 1 terlebih dahulu. Faskes 1 ini adalah puskesmas atau klinik. Setelah dari di faskes 1 dan pasien memang dirasa harus ke rumah sakit, maka pasien atau peserta BPJS baru bisa ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Berbeda pada asuransi lain, peserta dapat langsung memeriksakan sakit ke rumah sakit yang sudah bekerja sama.


2. Hanya di Wilayah Indonesia
Berbeda dengan asuransi swasta yang bisa memproteksi kesehatan pesertanya di rumah sakit yang bekerja sama hingga di seluruh dunia, program BPJS kesehatan hanya bisa melindungi diri di wilayah Indonesia saja. Oleh karena itu, WNI yang sedang berada di luar negeri belum bisa mendapatkan pelayanan BPJS secara maksimal.

3. Proses yang Panjang
Bagi pendaftar atau yang akan melakukan pengubahan data di kantor BPJS, maka harus bersiap dengan antrian yang panjang. Antrian dan proses panjang tidak hanya  terjadi saat mendaftar dan melakukan perubahan data, namun juga saat peserta berobat ke rumah sakit, maka antrian panjang. Saat ini BPJS Kesehatan melakukan kerja sama (coordination of benefit – COB) dengan perusahaan asuransi kesehatan swasta, sehingga dapat mengurangi proses yang panjang.

4. Sedikit Kuota Kelas 1
Kekurangan BPJS Kesehatan yang terakhir adalah kurangnya kesempatan untuk mendapat fasilitas kelas 1. Meskipun peserta telah mendaftar pada kelas 1 dan 2 namun pada kenyataan di lapangan memang terjadi hal yang tidak sesuai. Mereka para peserta BPJS Kesehatan ini sering mendapat fasilitas kelas 3

Permasalahan Program Beasiswa
    Berdasarkan pengalaman beberapa pengelola beasiswa, terdapat sejumlah kendala dan permasalahan yang sering terjadi dalam pemberian beasiswa.
    Pertama, penyampaian informasi dari pemberi beasiswa kepada khalayak, terutama calon penerima beasiswa seringkali kurang efektif. Baik dari sisi luasnya penyebaran informasi maupun rentang waktu pemenuhan persyaratan bagi calon penerima beasiswa. Akibatnya, kerap kali target jumlah penerima beasiswa potensial tidak tercapai.
    Kedua, terbatasnya ragam jenis beasiswa yang ditawarkan. Sebagian besar beasiswa mensyaratkan calon penerima harus memenuhi kualifikasi prestasi tertentu. Hal ini tentu saja baik untuk memastikan bahwa calon penerima adalah individu-individu yang berkualitas. Namun adakalanya terdapat kelompok mahasiswa yang “belum” berprestasi karena kebutuhan dasarnya belum terpenuhi. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan pemberian beasiswa dengan kategori untuk pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik. Dengan beasiswa kategori ini diharapkan para peserta yang “nyaris” berprestasi, namun karena kebutuhan dasarnya belum terpenuhi mereka belum dapat menunjukkan prestasinya.
     Ketiga, ada beberapa pemberi beasiswa yang tidak sepenuhnya cuma-cuma dalam memberikan dana beasiswanya. Sebagian di antara mereka seringkali sejak awal “mengintervensi” secara tidak proporsional pada tahap seleksi calon penerima beasiswa. Hal ini menyulitkan pengelola beasiswa (sekolah atau perguruan tinggi) karena mereka menjadi tidak leluasa dalam menentukan kandidat penerima beasiswa.
     Keempat, dalam beberapa kasus, pengelola beasiswa terlibat secara berlebihan dalam menentukan calon penerima beasiswa sehingga seleksi calon penerima beasiswa menjadi kurang objektif. Alhasil, penerima beasiswa yang benar-benar terseleksi adalah “sisa jatah” alokasi sesungguhnya.   
    Kelima, tidak matangnya persiapan dan teknis pemberian beasiswa, sehingga seleksi dan evaluasi tidak dilakukan secara komprehensif. Hal ini berpeluang menjadikan setiap tahapan seleksi calon penerima beasiswa tidak obyektif, sehingga mengakibatkan tujuan dan sasaran beasiswa menjadi kurang optimal tercapai," paparnya.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar