Pancasila
merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat
menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia.
Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai
ideal, nilai instrumental dan nilai praksis.
Ketiga kategori nilai Pancasila
tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan
berikut ini.
- Nilai IdealNilai ideal disebut juga nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara.2. Nilai InstrumentalNilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah.3. Nilai PraksisNilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
Subtansi
Hak da Kewajiban Warga Negara dalam Nilai-nilai Pancasila
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
· Nilai ideal
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama,
2. Melaksanakan ibadah dan
menghormati perbedaan agama.
· Nilai istrumental
Pasal
28 E
1. Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Pasal
29
1. Negara berdasarkan atas Ketuhana
Yang Maha Esa.
2.Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaan itu.
· Nilai praksis
1. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina
kerukunan hidup
2. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
3. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
· Nilai ideal
Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan setiap warga negara pada
kedudukan
yang
sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
· Nilai istrumental
Pasal 26
1. Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk ialah warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
1. Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk ialah warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
· Nilai Praksis
1. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia
2. Saling mencintai sesama manusia
3. Tenggang rasa kepada orang lain
4. Tidak semena-mena kepada orang lain
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian
6. Berani membela kebenaran dan keadilan
7. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
2. Saling mencintai sesama manusia
3. Tenggang rasa kepada orang lain
4. Tidak semena-mena kepada orang lain
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian
6. Berani membela kebenaran dan keadilan
7. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
3.
Persatuan Indonesia
· Nilai ideal
Sila
ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi
manusia, bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam
semangat persaudaraan.
· Nilai istrumental
Pasal 1
1.Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3.Negara Indonesia adalah negara hukum.
1.Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3.Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 32
1.Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2.Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
1.Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2.Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
· Nilai
praksis
a.
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi atau golongan
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c. Cinta tanah air dan bangsa
d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber- Bhinneka Tunggal Ika
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c. Cinta tanah air dan bangsa
d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber- Bhinneka Tunggal Ika
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
/Perwakilan .
· Nilai Ideal
Dicerminkan
dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak hak
partisipasi masyarakat.
· Nilai instrumental
Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. /
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. /
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. /
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. /
Pasal 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
· Nilai
praksis
1. Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
4. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
5. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
4. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
5. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
e.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
· Nilai Ideal
Mengakui
hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
· Nilai instrumental
Pasal
27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
· Nilai praksis
1. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Menghormati hak-hak orang lain
3. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
4. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
5. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
6. Rela bekerja keras
7. Menghargai hasil karya orang lain.
2. Menghormati hak-hak orang lain
3. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
4. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
5. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
6. Rela bekerja keras
7. Menghargai hasil karya orang lain.
B. Upaya Pemerintah dalam Mengintepretasikan Nilai Pancasila Era Kini
Di negeri yang telah 70 tahun
menjunjung nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi berbangsa, kita akan sangat
tidak nyaman mendengar kata diskriminasi. Kita juga tidak mudah memahami bila
masih ada warga negaranya mengaku mendapatkan perlakuan diskriminatif.Mereka
merasa diperlakukan secara tidak adil, diabaikan hak-haknya, dan merasakan
hilangnya peran negara untuk melindungi hajat hidupnya. Namun demikianlah,
setidaknya jawaban masyarakat ketika penulis menanyakan manfaat program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan.
Nilai Pancasila yang diterjemahkan
BPJS-Kesehatan dengan Tagline“Kalau Gotong Royong semua Tertolong” rasanya
masih jauh panggang dari api. Pelayanan kesehatan dalam skema JKN ini masih
saja berkutat pada keluhan rendahnya kualitas pelayanan, lemahnya posisi pasien
dan begitu berbelitnya prosedur klaim pembiayaan. Keluhan demikian tidak hanya dari
pasien miskin penerima bantuan iuran (PBI), juga tidak terkecuali dinyatakan
peserta JKN mandiri non PBI.
Sejatinya, keberadaan JKN ini
telah digariskan dengan begitu lugas, sebagai penegakaan Sila Ke-5 Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Falsafah ini kemudian diterjemahkan dalam UUD 1945 Pasal 28H
Ayat 3:
Setiap orang berhak atas Jaminan
Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermanfaat. Atau pula dalam Pasal 34 Ayat 2: Negara mengembangkan system jaminan social
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan. Tidak kurang pula telah
disediakan 9 prinsip pemandu penyelenggaraan jaminan sosial nasional. Namun
tidak habis dipikir pula mengapa keluhan peserta JKN-BPJS Kesehatan kian hari
kian masif seiring bertambahnya umur program pemerintah ini. Prinsip
kegotong-royongan, nirlaba,keterbukaan, dan akuntabilitas untuk
sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta, seolah semakin terkikis seiring
diterbitkan berbagai peraturan dari BPJS Kesehatan.Ironisnya, peraturan-peraturan
terbaru dari BPJS Kesehatan tersebut tidak berujung pada peningkatan jangkauan
maupun kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan mitra. Alih-alih memperbaiki
sistem pengawasan dan penegakkan sangsi hukum terhadap pelanggaran prosedur
layanan yang dilakukan klinik, Puskesmas maupun Rumah Sakit mitra, BPJS
Kesehatan mengambil jalan pintas dengan mengurangi hak-hak pasiennya.
Seperti pada aturan perubahan
masa tunggu aktivasi dari satu minggu menjadi satu bulan, banyak yang menilai
peraturan yang dikeluarkan tersebut tidak sejalan dengan prinsip nirlaba.
Perpanjangan masa tunggu aktifasi kartu peserta BPJS Kesehatan demikian dinilai
tidak ubahnya seperti lembaga asuransi swasta yang berorientasi laba komersial.
Bila dikembalikan kepada nilai Gotong Royong untuk keadilan sosial, BPJS
Kesehatan semestinya harus selalu menghindarkan diri dari kecenderungan
komersialisasi pelayanan kesehatan negara.
Selain itu, diabaikannya prinsip
amanah (akuntabilitas) penyelenggaraan BPJS Kesehatan akan menjauhkan harapan
peserta atau pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak, sesuai
kebutuhan medisnya. Bagaimana kita bisa mendapatkan pemenuhan kebutuhan medis,
bila kita mendapati lemahnya komunikasi BPJS Kesehatan dengan pihak pengelola
fasilitas kesehatan mitra.Bukan rahasia lagi bila banyak tenaga medis memendam
ketidakpuasan pada terbatasnya pembiayaan untuk pasien BPJS Kesehatan.
Keterbatasan ini menjadikan logis bila berkembang opini publik kalau fasilitas
medis dan obat BPJS Kesehatan tidak berkualitas.
Akibatnya kepercayaan publik –
tidak terkecuali warga miskin — terhadap kualitas pelayanan JKN semakin rendah.
Penulis mendapati di kalangan perempuan miskin, meski memiliki Kartu Indonesia
Sehat (KIS) atau penerima bantuan iuran (PBI) justru memilih layanan bidan
praktik mandiri. Padahal, bidan itu tidak ikut jejaring bermitra dengan BPJS
Kesehatan.Konsekuensinya banyak perempuan miskin masih terbebani biaya berobat
yang semestinya bisa dijangkau layanan JKN/BPJS Kesehatan. Lalu apa gunanya
Kartu Indonesia Sehat?
Tentu demi mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui prinsip gotong royong kita harus
mendukung program JKN. Namun melihat kondisi saat ini, kiranya mustahil
mencapai target seluruh penduduk menjadi Peserta BPJS Kesehatan pada tahun
2019. Tantangan terbesar BPJS Kesehatan untuk mencapai target itu adalah
kekecewaan peserta JKN atas kasus-kasus ketidaknyamanan layanan JKN.Lemahnya
tindaklanjut keluhan peserta, selain menurunkan semangat peserta membayar iuran
setiap bulan, juga akan menurunkan motivasi dan minat masyarakat yang belum
menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan diri.
BPJS Kesehatan harus kembali pada
prinsip gotong royong sebagai orientasi awal pembentukannya melaluipembenahan
manajemen dan integritas aparaturnya. Demi keberlanjutan dan kemampuan BPJS
Kesehatan untuk menunaikan kewajibannya membayar klaim, tidak seharusnya dengan
mengurangi hak-hak pasien yang berujung pada diskriminasi pelayanan, dan
maraknya ketidakpercayaan masyarakat (publicdistrust).Untuk peningkatan
pemasukan dana, menurut penulis akar masalahnya adalah masih kecilnya jumlah
kepesertaan mandiri.
Untuk itu, BPJS kesehatan harus
mampu menunjukkan kendali kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan mitranya.
Hal ini tentu untuk menarik semangat kepesertaan masyarakat yang memiliki
kemampuan membayar iuran secara mandiri. Hal ini memerlukan usaha serius, dari
penataan prosedur layanan yang mudah dan terjangkau. Manajerial BPJS Kesehatan
yang mampu memberi keputusan secara cepat, akurat dan konsisten. Mengaktifkan
Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan meningkatkan kualitas verifikator
sehingga meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan RS.Tidak kalah pentingnya
adalah bagaimana BPJS Kesehatan memiliki layanan khusus yang responsif terhadap
pengaduan ketidakpuasan peserta.
Tentu tidak mungkin, bila kita
diminta turut bersemangat menjunjung nilai kegotong-royongan, mengamalkan
Pancasila, untuk menolong si miskin, bila lembaga penganjur dan pengelolanya
belum amanah.
Selain didunia kesehatan, pemerintah pun meningkatkan kualitas pendidikan dalam mewujudkan nilai-nilai pancasila.
Sektor pendidikan memiliki peran penting dalam membangun sumber daya
manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas, unggul dan trampil. Oleh karena itu,
pendidikan di negeri ini seharusnya menghasilkan lulusan yang mantap dari
aspek keilmuan, piawai dari sisi ketrampilan, mulia dalam kepribadian,
peka terhadap lingkungan, cekatan dalam melaksanakan tugas, dan mempunyai daya
juang tinggi untuk bersaing.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, sistem pendidikan di Indonesia harus
fokus pada upaya mendidik anak bangsa yang tidak hanya memahami ranah
kognisi, namun juga harus menjiwai ranah afeksi dan menguasai ranah psikomotor
secara terintegrasi dan saling melengkapi.
"Mereka tidak boleh menjadi peserta didik yang hanya mengenal ilmu
dan pengetahuan secara teoritis, tetapi tidak memahami hakekat dan penerapan
ilmu pengetahuan yang diperolehnya. Oleh karena itu, sistem pendidikan yang
dibangun harus komprehensif dan ditunjang oleh lingkungan pendidikan yang
kondusif, sehingga peserta didik dapat memiliki self-confidencedan self-eficacy yang
memadai untuk mampu mengembangkan diri dan sanggup berkompetisi,"
kata Suhendra, M.Ed., Ph.D., Pengajar Universitas Pendidikan
Indonesia (UPI) Bandung.
Menurutnya, karena Indonesia adalah negeri yang amat luas dengan
populasi penduduk yang tidak sedikit, maka pengembangan pendidikan di Indonesia
tidaklah mudah juga tidak murah. Di satu sisi pendidikan harus menjaga
mutu, tapi di sisi lain pendidikan juga harus menjangkau seluruh pelosok
negeri. Dengan kata lain, antara upaya meningkatkan kualitas dan ikhtiar
memaksimalkan pemerataan harus seiring sejalan dan saling melengkapi.
Upaya mewujudkan pemerataan pendidikan yang bermutu dan dapat diakses
oleh semua orang seyogianya menjadi tugas dan kewajiban pemerintah. Namun
sayangnya pemerintah punmempunyai keterbatasan dalam memeratakan
pendidikan yang berkualitas hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Oleh
karena itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk peduli dan turut serta
terlibat. "Masyarakat yang dimaksud dapat bersifat perorangan maupun
kelompok, dapat dilakukan oleh dunia usaha maupun kalangan industri. Yang
disebut terakhir biasanya mempunyai alokasi dana khusus sebagai tanggung jawab
sosial perusahaan kepada masyarakat atau dikenal
dengan CSR (Corporate Social Responsibility)," katanya.
Mengapa dunia usaha (dan kalangan industri) perlu turut serta melakukan
upaya-upaya strategis dan progresif dalam rangka mewujudkan pemerataan
pendidikan berkualitas? Pertama, karena dunia usaha (dan kalangan industri)
adalah bagian integral dari warga masyarakat Indonesia, sehingga pantas apabila
turut peduli dan ikut bertanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat di
wilayah Indonesia. Kedua, dunia usaha (dan kalangan industri) melakukan
aktivitas untuk meraih keuntungan di wilayah Indonesia, sehingga layak
berkontribusi untuk turut memajukan Indonesia khususnya dalam mendukung
pembangunan dan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Ketiga, dengan segala kelebihannya, dunia usaha (dan kalangan industri)
dapat memainkan peran strategis bagi terwujudnya pendidikan berkualitas yang
merata di Indonesia, sehingga masyarakat di mana pun berada mempunyai kemudahan
dalam mengakses pendidikan dengan kualitas yang setara . Melalui sinergi antara
pemerintah selaku penentu kebijakan sektor pendidikan serta dunia usaha dan
kalangan industri sebagai pelaku di lapangan, target pendidikan berkualitas
yang merata di seantero negeri dapat terwujud lebih cepat dibandingkan apabila
pemerintah bergerak sendirian.
Beasiswa untuk Pemerataan Pendidikan
Salah satu bentuk kontribusi dunia usaha (dan kalangan industri) bagi
terciptanya pendidikan berkualitas adalah melalui penyediaan beasiswa bagi para
peserta didik yang di satu sisi mempunyai potensi akademik untuk berprestasi
tetapi di sisi lain mempunyai keterbatasan. Mengapa harus dengan beasiswa?
Beasiswa adalah pemberian berupa bantuan keuangan yang
diberikan oleh individu atau institusi kepada seseorang yang sedang menuntut
ilmu atau menekuni proses pendidikan. Tujuannya untuk keberlangsungan
proses pendidikan yang ditempuh peserta didik tersebut. Pemberian
beasiswa dapat bersifat cuma-cuma atau bersyarat (biasa disebut sebagai ikatan
dinas) dengan rentang waktu yang beragam, tergantung pada individu atau
institusi pemberi beasiswa tersebut. "Melalui program beasiswa, pemerintah dan pemangku kepentingan
serta anggota masyarakat lainnya, termasuk dunia usaha (dan kalangan industri),
dapat terlibat aktif dalam melakukan upaya-upaya progresif untuk memeratakan
sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan. Apabila upaya tersebut dilakukan
secara komprehensif, konsisten, dan berkesinambungan, maka pada gilirannya
berpotensi menghasilkan lulusan pendidikan, yang kelak akan menjadi SDM
Indonesia, yang bermutu, profesional, dan berdaya saing global," katanya.
Di Indonesia saat ini terdapat sejumlah BUMN dan perusahaan swasta yang
aktif memberikan beasiswa terutama untuk di tingkat perguruan tinggi.
Satu di antaranya adalah perusahaan argo industri PT Charoen Pokphand
Indonesia Tbk. yang telah bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di
Indonesia dengan memberikan beasiswa untuk mahasiswa di sejumlah
universitas di Indonesia seperti Universitas Diponegoro Semarang, Institut
Pertanian Bogor dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Hasil evaluasi
terhadap program beasiswa yang telah dilakukan oleh PT Charoen Pokphand
Indonesia Tbk. menunjukkan dampak yang cukup signifikan terhadap
keberlangsungan studi para mahasiswa penerima beasiswa.
Hal ini semakin meyakinkan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. untuk
melanjutkan dan memperluas sasaran program beasiswa yang mereka canangkan,
karena terbukti kontribusi mereka terhadap dunia pendidikan sangat bermanfaat,
khususnya bagi para mahasiswa yang memiliki keterbatasan (secara ekonomi) namun
mempunyai potensi untuk berprestasi. Beranjak dari pengalaman, semua program beasiswa harus dilakukan secara
sungguh-sungguh agar efektivitas dan keberhasilannya dapat terukur. Secara umum
keberhasilan pemberian beasiswa dapat diukur melalui beberapa indikator.
Pertama, tepat sasaran. Beasiswa semestinya diberikan kepada penerima yang
tepat, yaitu penerima yang telah ditentukan sebagai target atau sasaran
penerimaan. Penerima beasiswa adalah mahasiswa yang disyaratkan harus
berprestasi terlebih dahulu kemudian menerima beasiswa atau penerima yang tidak
disyaratkan harus berprestasi namun didorong untuk berprestasi setelah menerima
beasiswa.
Kedua, tepat guna. Beasiswa yang diberikan harus sesuai dengan
tujuan kemanfaatannya. Apakah beasiswa diberikan untuk meningkatkan prestasi,
bantuan untuk biaya hidup rutin, dukungan untuk penyelesaian studi, atau untuk
kebutuhan lainnya sehingga membantu penerima beasiswa dalam melaksanakan
studinya sehingga lebih lancar dan sukses.
Ketiga, tepat waktu. Penyaluran beasiswa seyogianya sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan, sehingga penerima beasiswa tidak terganggu proses
studinya. Beberapa pengalaman menunjukkan bahwa beasiswa yang terlambat
diterima berpotensi mengganggu keberlangsungan studi penerima beasiswa, baik
secara fisik maupun secara psikologis. Oleh karena itu, komitmen pemberi
beasiswa untuk menjamin hak penerima beasiswa secara berkesinambungan sangat
menentukan bagi kelancaran dan kesuksesan studi mereka.
"Di samping ketiga “tepat” tersebut, perlu pula adanya edukasi
terhadap penerima beasiswa. Salah satunya adalah penanaman prinsip bahwa
beasiswa adalah “sekadar” stimulus agar kendala keterbatasan (misalnya ekonomi)
tidak menghalangi mereka untuk tetap berprestasi. Namun demikian, penerima
beasiswa tidak boleh menjadi individu yang terus menerus bergantung pada
beasiswa. Ketika sudah dirasa mampu, mereka harus melepaskan diri dari
ketergantungan pada pemberian beasiswa. Mereka harus memberikan kesempatan
kepada orang lain yang juga memerlukan bantuan beasiswa. Mereka pun harus
dimotivasi untuk tetap berprestasi meskipun sudah tidak menerima beasiswa.
Bahkan mereka harus didorong untuk “bermimpi” bahwa suatu saat nanti mereka
dapat menjadi pemberi beasiswa bagi orang lain," katanya.
Agar Program Beasiswa Efektif
Oleh karena beasiswa melibatkan dana dalam jumlah cukup besar dan
bertujuan untuk keberlangsungan dan keberhasilan proses pendidikan, maka
diperlukan beberapa strategi agar program beasiswa efektif disalurkan.
Pertama, pemberi beasiswa idealnya adalah individu atau lembaga yang
kredibel dan tidak mempunyai ‘vested interest’, sehingga secara tulus bermaksud
membantu seseorang yang sedang menuntut ilmu atau menekuni proses pendidikan
agar keberlangsungan proses pendidikan yang ditempuhnya dapat sukses
terlaksana.
Kedua, perencanaan pemberian beasiswa perlu dilakukan secara matang.
Mulai dari penentuan target, teknis publikasi, mekanisme pemberian, hingga
evaluasi perlu dilakukan secara matang dan sungguh-sungguh, bahkan jika
memungkinkan melibatkan pihak yang berkompeten dan telah berpengalaman.
Ketiga, pengelola beasiswa harus lembaga yang kredibel, sehingga mereka
mengelola beasiswa secara profesional, tepat sasaran, tepat guna, dan tepat
waktu. Bahkan jika diperlukan, dilakukan audit untuk memastikan semua tahapan
proses pengelolaan beasiswa dilakukan secara objektif dan profesional.
Keempat, publikasi tentang beasiswa harus dilakukan secara luas dengan
memanfaatkan berbagai media agar mendapatkan calon penerima beasiswa yang
potensial dan sesuai dengan target. Dengan demikian, tujuan dan maksud
pemberian beasiswa dapat tercapai secara optimal sesuai dengan harapan semua
pihak.
Kelima, tim penyeleksi calon penerima beasiswa harus orang-orang yang
kredibel dan profesional sehingga seleksi calon penerima beasiswa dilakukan
secara objektif dan transparan. Dengan demikian, penerima beasiswa yang
terseleksi adalah peserta didik yang benar-benar berhak menerima beasiswa yang diprogramkan.
Keenam, pemberian beasiswa seyogianya secara rutin patuh pada jadwal
yang telah ditentukan karena menyangkut “nasib” dan keberlangsungan studi
penerima beasiswa. Oleh karena itu, para pengelola beasiswa harus patuh pada
proses dan disiplin terhadap aturan yang telah disepakati sehingga para
penerima ada kepastian waktu menerima beasiswa.
Ketujuh, evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian perlu dilakukan secara
berkala untuk melihat efektivitasnya dalam upaya memperbaiki pelayanan kepada
penerima beasiswa. Dengan demikian, ketika ada permasalahan dapat lebih cepat
tertanggulangi sebelum meluas menjadi masalah yang sulit untuk diselesaikan.
"Akhirnya,
semoga kepedulian dan kontribusi dunia usaha (dan kalangan industri) dalam
upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia mendapat
tempat dan bermanfaat, sehingga pada gilirannya pendidikan di Indonesia dapat
menghasilkan lulusan terbaik yang di kemudian hari menjadi sumberdaya manusia
Indonesia yang bermutu, profesional, dan berdaya saing global," katanya.
C. Pencapaian dan Kesenjangan yang Terjadi dalam Perwujudan Nilai Pancasila
1. BPJS Kesehatan
Berikut kelebihan BPJS
yang dapat dinikmati pesertanya:
1. Harga yang Terjangkau
BPJS Kesehatan adalah program proteksi kesehatan yang benar-benar
dikelola professional oleh pemerintah. Apakah teman-teman tahu berapa biaya
premi BPJS Kesehatan? Per tanggal 7 November 2016, harga kelas 1 sebesar Rp 59
ribu, kelas 2 sebesar Rp 49.500, dan kelas 3 sebesar Rp 25.000. Dengan membayar
premi bulanan tersebut, setiap peserta sudah dapat menikmati layanan kesehatan
mulai dari pemeriksaan, rawat inap, pembedahan, obat dan sebagainya tanpa
biaya. Selain itu, perawatan cuci darah dan biaya persalinan juga bisa didapat
oleh peserta dengan gratis.
2. Bersifat Wajib
Program BPJS Kesehatan ini ternyata sifatnya wajib, jadi setiap
masyarakat Indonesia wajib menjadi anggota dari BPJS Kesehatan. Kewajiban
menjadi peserta BPJS Kesehatan yang diselenggarakan langsung dari pemerintah
diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah. Artinya, meskipun
seseorang mendaftar di asuransi swasta maka tetap diharuskan juga mendaftar
asuransi BPJS kesehatan.
3. Bebas Medical Check Up
Tahukah Anda, bahwa dalam beberapa kasus perusahaan asuransi kesehatan
menolak calon nasabahnya karena gagal dalam medical check up? Beruntunglah kita
sebagai masyarakat Indonesia, karena kita tidak perlu menjalankan medical check
up untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun jangan juga berpikir, ah nanti
saja ikut BPJS Kesehatan pas kondisi sakit. Coba cek lagi syarat dan
ketentuan yang berlaku pada program BPJS Kesehatan.
4. Penjaminan Kesehatan Seumur Hidup
Berbeda dengan asuransi swasta yang hanya dapat melindungi pesertanya
maksimal pada usia 100 tahun, BPJS akan melindungi pesertanya seumur hidup
berapapun usianya.
5. Tidak Ada Pengecualian
Asuransi swasta cenderung menolak seseorang yang sudah terkena penyakit
kronis. Jika pun diterima, premi yang dibebankan akan mahal atau bahkan polis
bisa ditolak kalau muncul kebohongan. Klaim dana juga dapat menjadi sangat
sulit ketika pesertanya dianggap melakukan pembohongan saat mendaftar.
Sedangkan, BPJS tidak membedakan pesertanya, tanpa menanyakan penyakit yang
telah diderita oleh peserta.
Disamping kelebihan,
program BPJS juga memiliki beberapa kekurangan antara lain
1. Step Method atau Metode Berjenjang
Meskipun menerima semua pendaftarnya, BPJS Kesehatan memiliki metode
berjenjang dalam melakukan klaim. Selain pada keadaan darurat, peserta
diharuskan memeriksakan penyakitnya ke faskes 1 terlebih dahulu. Faskes 1 ini
adalah puskesmas atau klinik. Setelah dari di faskes 1 dan pasien memang dirasa
harus ke rumah sakit, maka pasien atau peserta BPJS baru bisa ke rumah sakit
yang bekerja sama dengan BPJS. Berbeda pada asuransi lain, peserta dapat
langsung memeriksakan sakit ke rumah sakit yang sudah bekerja sama.
2. Hanya di Wilayah Indonesia
Berbeda dengan asuransi swasta yang bisa memproteksi kesehatan
pesertanya di rumah sakit yang bekerja sama hingga di seluruh dunia, program
BPJS kesehatan hanya bisa melindungi diri di wilayah Indonesia saja. Oleh
karena itu, WNI yang sedang berada di luar negeri belum bisa mendapatkan
pelayanan BPJS secara maksimal.
3. Proses yang Panjang
Bagi pendaftar atau yang akan melakukan pengubahan data di kantor BPJS,
maka harus bersiap dengan antrian yang panjang. Antrian dan proses panjang
tidak hanya terjadi saat mendaftar dan melakukan perubahan data, namun
juga saat peserta berobat ke rumah sakit, maka antrian panjang. Saat ini BPJS Kesehatan
melakukan kerja sama (coordination of benefit – COB) dengan perusahaan
asuransi kesehatan swasta, sehingga dapat mengurangi proses yang panjang.
4. Sedikit Kuota Kelas 1
Kekurangan BPJS Kesehatan yang terakhir adalah kurangnya kesempatan
untuk mendapat fasilitas kelas 1. Meskipun peserta telah mendaftar pada kelas 1
dan 2 namun pada kenyataan di lapangan memang terjadi hal yang tidak sesuai.
Mereka para peserta BPJS Kesehatan ini sering mendapat fasilitas kelas 3
Permasalahan Program Beasiswa
Berdasarkan pengalaman beberapa pengelola beasiswa, terdapat sejumlah kendala dan permasalahan yang sering terjadi dalam pemberian beasiswa.
Pertama, penyampaian informasi dari pemberi beasiswa kepada khalayak, terutama calon penerima beasiswa seringkali kurang efektif. Baik dari sisi luasnya penyebaran informasi maupun rentang waktu pemenuhan persyaratan bagi calon penerima beasiswa. Akibatnya, kerap kali target jumlah penerima beasiswa potensial tidak tercapai.
Kedua, terbatasnya ragam jenis beasiswa yang ditawarkan. Sebagian besar beasiswa mensyaratkan calon penerima harus memenuhi kualifikasi prestasi tertentu. Hal ini tentu saja baik untuk memastikan bahwa calon penerima adalah individu-individu yang berkualitas. Namun adakalanya terdapat kelompok mahasiswa yang “belum” berprestasi karena kebutuhan dasarnya belum terpenuhi. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan pemberian beasiswa dengan kategori untuk pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik. Dengan beasiswa kategori ini diharapkan para peserta yang “nyaris” berprestasi, namun karena kebutuhan dasarnya belum terpenuhi mereka belum dapat menunjukkan prestasinya.
Ketiga, ada beberapa pemberi beasiswa yang tidak sepenuhnya cuma-cuma dalam memberikan dana beasiswanya. Sebagian di antara mereka seringkali sejak awal “mengintervensi” secara tidak proporsional pada tahap seleksi calon penerima beasiswa. Hal ini menyulitkan pengelola beasiswa (sekolah atau perguruan tinggi) karena mereka menjadi tidak leluasa dalam menentukan kandidat penerima beasiswa.
Keempat, dalam beberapa kasus, pengelola beasiswa terlibat secara berlebihan dalam menentukan calon penerima beasiswa sehingga seleksi calon penerima beasiswa menjadi kurang objektif. Alhasil, penerima beasiswa yang benar-benar terseleksi adalah “sisa jatah” alokasi sesungguhnya.
Kelima, tidak matangnya persiapan dan teknis pemberian beasiswa, sehingga seleksi dan evaluasi tidak dilakukan secara komprehensif. Hal ini berpeluang menjadikan setiap tahapan seleksi calon penerima beasiswa tidak obyektif, sehingga mengakibatkan tujuan dan sasaran beasiswa menjadi kurang optimal tercapai," paparnya.
Sumber :






Tidak ada komentar:
Posting Komentar